Undang-Undang Otonomi Daerah
UU otonomi daerah merupakan dasar
hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung
hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum
terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
·
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan
implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara
Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945
memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi
payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan
reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan.
Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur
dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
·
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi
daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada
banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah.
Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan
peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang
berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU
otonomi daerah telah
mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun
tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Referensi :
·
http://otonomidaerah.com/uu-otonomi-daerah/
0 Tanggapan:
Post a Comment