Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
UKM
adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKMadalah salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat.
UKM
ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja
baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Selain
dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan
usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Referensi :
·
https://nissakfh.wordpress.com/2011/04/14/ukm-usaha-kecil-menengah-penanam-modal-asing-23210895/
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
0 Tanggapan:
Post a Comment