·
Sistem
Perdagangan Monopoli V.O.C
Hasil pelayaran bangsa Belanda pada
mulanya hanya mendatangkan kerugian, karena diantara para pedagang mereka
sendiri senantiasa satu sama lain saling bersaing dan hanya bertujuan untuk
mencari untung masing-masing. Pemerintah Belanda segera turun tangan dan
membasmi segala pertentangan atau perebutan yang terjadi dengan jalan membentuk
suatu persatuan atau penggabungan diantara kongsi dagang yang ada.Demikian pada
tahun 1602 berdirilah di negeri Belanda persatuan kongsi dagang yang diberi
nama V.O.C singkatan dari Verenigde Oost Indische Compagnie. Persatuan kongsi
tersebut dari pemerintah Belanda memperoleh berbagai hak seperti boleh
bertindak atas nama pemerintah Belanda dengan segala kekuasaan seolah-olah
bagaikan suatu pemerintahan yang berdaulat penuh atas daerah-daerah yang
dapat dikuasai antara Tanjung Harapan dan Selat Magelhaen. Dalam hubungan ini
V.O.C selaku kongsi dagang besar sudah tentu akan menjalankan hak perniagaan
tunggalnya (monopoli) di Indonesia yang tiada lain dimaksudkan untuk mencegah
timbulnya persaingan. Adapun langkah-langkah untuk mencoba mempertahankan hak dagang tunggal itu antara lain; 1. harus dapat mengusir
orang-orang Portugis dari perairan Indonesia 2. harus dapat menguasai raja-raja
di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan kedua maksud itu VOC mendirikan
loji-loji sperti di Banten, Jakarta dan Hitu (Ambon). Ketiga tempat itu
letaknya sangat strategis sehingga dapat dijadikan basis untuk menyusun
kekuatan dalam melaksanakan siasatnya. karena itu pulalah maka pengaruh VOC
atas penduduk pribumi tampak sangat besar di kedua bagian dari kepulauan
Indonesia yakni di Jawa dan Maluku.
Bagaimanapun juga keadaannya, system
monopoli memang merupakan suatu senjata ampuh yang harus dipertahankan oleh
VOC, karena hanya dengan system itulah berhasil atau tidaknya usaha mereka
dapat melangsungkan perniagaan di Indonesisa atau Asia pada umumnya. Monopoli
bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk mendapat keuntungan yang
sebesar-besarnya melainkan juga untuk mempertahankan diri terhadap
kemungkinan-kemungkinan datangnya ancaman dari pedagang-pedagang asing lainnya
terutama Portugis dan Inggris. Setiap pedagang baik bangsa-bangsa Eropa maupun
Asia termasuk Indonesia pada waktu itu berusaha untuk mendapatkan monopoli.
Dalam hubungan ini para pengurus VOC (Heren Zevention) yang merestui
dijalankannya system monopoli, memperingatkan agar dalam pelaksanaannya tidak
mempergunakan kekerasan dan senantiasa memelihara perdamaian. Namun karena hal
ini tidak menghasilkan keuntungan, VOC malahan bertindak sebaliknya yakni
melancarkan peperangan dengan dalih mengamankan posisi dan menanamkan kekuasaan
wilayah. Tanpa menjalankan tindakan itu, VOC beranggapan hanya akan merugikan
kedudukan sendiri. Karena itulah setiap permintaan bantuan yang berasal dari
raja-raja Indonesia yang lainnya yang terlibat dalam pertengkaran hebat, selalu
disambut baik dengan pengharapan bahwa VOC kemudian akan menerima imbalan jasa
yang setimpal. Bukankah dengan demikian VOC akan mendapatkan hak monopolinya.
Pada mulanya tampaklah seolah-olah bahwa karena kepentingan politik dan ekonomi
menyebabkan orang Belanda dan Indonesia masing-masing setuju untuk menjalin
kerjasama. Tetapi pasti sekali bahwa antara kedua bangsa tersebut terdapat
perbedaan sifat, pembawaan dan cita-cita yang sudah barang tentu akan
menghasilkan permusuhan, pertentangan dan bahkan malapetaka bagi salah satu
pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://manfaat-pengetahuan.blogspot.com/2013/10/sistem-monopoli-perdagangan-oleh-voc.html
0 Tanggapan:
Post a Comment