Pages

Monday, April 27, 2015

Sistem Perdagangan Monopoli V.O.C

·         Sistem Perdagangan Monopoli V.O.C

Hasil pelayaran bangsa Belanda pada mulanya hanya mendatangkan kerugian, karena diantara para pedagang mereka sendiri senantiasa satu sama lain saling bersaing dan hanya bertujuan untuk mencari untung masing-masing. Pemerintah Belanda segera turun tangan dan membasmi segala pertentangan atau perebutan yang terjadi dengan jalan membentuk suatu persatuan atau penggabungan diantara kongsi dagang yang ada.Demikian pada tahun 1602 berdirilah di negeri Belanda persatuan kongsi dagang yang diberi nama V.O.C singkatan dari Verenigde Oost Indische Compagnie. Persatuan kongsi tersebut dari pemerintah Belanda memperoleh berbagai hak seperti boleh bertindak atas nama pemerintah Belanda dengan segala kekuasaan seolah-olah bagaikan suatu pemerintahan  yang berdaulat penuh atas daerah-daerah yang dapat dikuasai antara Tanjung Harapan dan Selat Magelhaen. Dalam hubungan ini V.O.C selaku kongsi dagang besar sudah tentu akan menjalankan hak perniagaan tunggalnya (monopoli) di Indonesia yang tiada lain dimaksudkan untuk mencegah timbulnya persaingan. Adapun langkah-langkah untuk mencoba mempertahankan hak dagang tunggal itu antara lain; 1. harus dapat mengusir orang-orang Portugis dari perairan Indonesia 2. harus dapat menguasai raja-raja di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan kedua maksud itu VOC mendirikan loji-loji sperti di Banten, Jakarta dan Hitu (Ambon). Ketiga tempat itu letaknya sangat strategis sehingga dapat dijadikan basis untuk menyusun kekuatan dalam melaksanakan siasatnya. karena itu pulalah maka pengaruh VOC atas penduduk pribumi tampak sangat besar di kedua bagian dari kepulauan Indonesia yakni  di Jawa dan Maluku.

Bagaimanapun juga keadaannya, system monopoli memang merupakan suatu senjata ampuh yang harus dipertahankan oleh VOC, karena hanya dengan system itulah berhasil atau tidaknya usaha mereka dapat melangsungkan perniagaan di Indonesisa atau Asia pada umumnya. Monopoli bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan juga untuk mempertahankan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan datangnya ancaman dari pedagang-pedagang asing lainnya terutama Portugis dan Inggris. Setiap pedagang baik bangsa-bangsa Eropa maupun Asia termasuk Indonesia pada waktu itu berusaha untuk mendapatkan monopoli. Dalam hubungan ini para pengurus VOC (Heren Zevention) yang merestui dijalankannya system monopoli, memperingatkan agar dalam pelaksanaannya tidak mempergunakan kekerasan dan senantiasa memelihara perdamaian. Namun karena hal ini tidak menghasilkan keuntungan, VOC malahan bertindak sebaliknya yakni melancarkan peperangan dengan dalih mengamankan posisi dan menanamkan kekuasaan wilayah. Tanpa menjalankan tindakan itu, VOC beranggapan hanya akan merugikan kedudukan sendiri. Karena itulah setiap permintaan bantuan yang berasal dari raja-raja Indonesia yang lainnya yang terlibat dalam pertengkaran hebat, selalu disambut baik dengan pengharapan bahwa VOC kemudian akan menerima imbalan jasa yang setimpal. Bukankah dengan demikian VOC akan mendapatkan hak monopolinya. Pada mulanya tampaklah seolah-olah bahwa karena kepentingan politik dan ekonomi menyebabkan orang Belanda dan Indonesia masing-masing setuju untuk menjalin kerjasama. Tetapi pasti sekali bahwa antara kedua bangsa tersebut terdapat perbedaan sifat, pembawaan dan cita-cita yang sudah barang tentu akan menghasilkan permusuhan, pertentangan dan bahkan malapetaka bagi salah satu pihak.



























DAFTAR PUSTAKA

·         http://manfaat-pengetahuan.blogspot.com/2013/10/sistem-monopoli-perdagangan-oleh-voc.html

0 Tanggapan:

Post a Comment