Kebijakan Sumber Daya Alam (Struktur Penguasaan Sumber Daya
Alam)
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam
melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam
sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai
potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab
sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi
tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber
daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber
daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang
timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa
mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan
pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah
maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA Bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi
proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini
dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai
hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki
hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan,
pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun
berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan
antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan
ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata,
tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak
atas lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.
Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan
menekankan pada ekonomi hijau;
2.
Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses
pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi
dalam pembangunan berkelanjutan;
3.
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber
daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup;
4.
Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan
kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara terintegrasi.
Sasaran
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pengaruh utama prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1.
Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau,
pesisir dan laut, serta air tanah;
2.
Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan
ekosistem hutan;
3.
Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3);
Referensi :
0 Tanggapan:
Post a Comment