v Persaingan Terkendali
Dari sistem kepemilikan sumber daya ekonomi atau
faktor-faktor produksi, dinyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah
kapitalistik. Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem
ekonomi sosialis. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan
kapitalis dan bukan juga sosialis. Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan,
baik antarindividu maupun antarbadan usaha, tidak dikekang. Berkenaan dengan
kompetisi antarindividu, pemerintah tidak membatasi pilihan orang dalam
memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminati.
Sehubungan dengan persaingan antarbadan usaha , tidak
terdapat rintangan bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu.
Namun dalam menghindari persaingan tak sehat dalam pasar barang tertentu sudah
jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas bidang usaha
termasuk prioritas lokasi usaha. Pengendalian yang dimaksud adalah dengan
mengumumkan Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam menerima imbalan atas
prestasi kerja juga tidak ada kekangan. Sangat terbuka peluang bagi setiap
pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi dari sekadar kebutuhan.
Pemerintah justru mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi
standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Untuk
mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis
kandungan faktor-faktor tersebut diatas.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
·
Bukan
kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap
sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·
Pengakuan
terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar
badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang
pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·
Pengakuan
terhadap penerimaan imbalan oleh individu
atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah
mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga
bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk
membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan
DAFTAR PUSTAKA
·
http://kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/
·
https://ariesulistya.wordpress.com/2012/04/07/sistem-ekonomi-indonesia/
0 Tanggapan:
Post a Comment