Perkembangan Jumlah Unit Dan Tenaga
Kerja Di UKM
Kenikan
jumlah unit UKM erat kaitannya dengan boom yang di
alami oleh bebrapa subsektor pertanian, khususnya perkebunan sebagai efek
“positif” dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Distribusi
jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunujukan bahwa di satu
sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian dan di sisi lain dapat
dilihat dari jenis produk yang di buat, jenis teknologi dan alat-alat produksi
yang di pakai dan metode produksi yang di terapkan UKM di Indonesia pada
umumnya masih dari kategori usaha ‘primitif’.
Pentingnya
UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja di Indonesia tidak
hanya tercerminkan pada kondisi statis yakni jumlah orang yang bekerja di
kelompok usaha tersebut yang jauh lebih banyak daripada yang diserap oleh UB,
tetapi tetapi juga dapat dilihat pada kondisi dinamis yakni dari laju
kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi daripada oleh UB.
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan
menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia.
Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3%
terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi
dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM
berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta
unit. Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya
penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15
juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan
pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju
pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi
Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan
jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang
berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan
pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang
berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan
rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu
perekonomian bangsa secara keseluruhan.
Referensi :
·
https://nissakfh.wordpress.com/2011/04/14/ukm-usaha-kecil-menengah-penanam-modal-asing-23210895/
0 Tanggapan:
Post a Comment