Pages

Praise The Lord

Terus memuji Tuhan sampai garis akhir

Shield Of Faith

Iman yang menyelamatkan mu, iman yang menyembuhkan mu, teruslah berdoa agar engkau beriman

Indonesia penuh kemulian Tuhan, SAVE INDONESIA

Berdoa atas Indonesia, sampai Indonesia Penuh Kemuliaan Tuhan, dan lawatan terjadi atas Indonesia

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, November 2, 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Agar dapat menjadi pemain yang baik maka kita harus memahami aturan aturan yang harus dipatuhi. Demikian halnya degan seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang professional.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun instansi yang berwenang terhadap para akuntan di masing-masing Negara berbeda. Maka dari itu setiap akuntan akan memiliki kode etiknya masing-masing bergantung pada instansi berwenang di negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik profesi akan mengarahkan perilaku para pekerja agar bermoral dan baik. Misalnya, para akuntan Indonesia akan mengikuti kode etik akuntan yang disusun oleh IAI.
Secara teoritis, Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
1.      Kode Perilaku Profesional
Kode etik akuntan yang disusun akan mengarahkan para akuntan agar melakukan tindakan yang dinilai baik dan bermoral. Dimana tujuannya adalah mendapatkan penilaian bahwa para akuntan telah bersikap professional. Penilaian atas profesionalitas akan mencakup karakter yang terdapat dalam diri pekerja. Penilaian terhadap profesionalitas akan berbeda antar jenis pekerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki hal yang berbeda untuk dipenuhi satu sama lainnya. Misalnya seorang psikolog dilarang untuk menceritakan kondisi kejiwaan pasiennya. Sementara itu, seorang akuntan harus menyajikan data tanpa dipengaruhi masalah pribadi agar informasi yang disajikan tidak menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi pihak pengguna.
2.      Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam hal ini akan dibahas mengenai standard an prinsip yang ditentukan oleh IFAC, AICPA, dan IAI. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
·         Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
·         Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·         Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·         Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
·         Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
1.      Tanggung Jawab: dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
2.      Kepentingan Umum: anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
3.      Integritas : untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
4.      Objectivitas dan Independensi: seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
5.      Due Care: seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
6.      Sifat dan Cakupan Layanan: seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).

Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.      Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.      Tanggung Jawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas : Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan : Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kasus PT Muzatek Jaya 2004
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Analisis kasus PT Muzatek Jaya 2004
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya seharusnya mempunyai integritas , moralitas , etika dan kemampuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai kualitas baik sehingga membuat para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan manipulasi ini , sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus Mitra Winata sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya , walaupun apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan menjadi jelek.
Referensi
·         http://bonjoer.blogspot.co.id/2015/12/makalah-kode-etik-akuntan-publik.html
·         http://www.antaranews.com/berita/57201/menkeu-bekukan-izin-akuntan-publik-petrus-mitra-winata

·         http://dokumen.tips/documents/kode-etik-aicpa-ifac-iai.html