Pages

Praise The Lord

Terus memuji Tuhan sampai garis akhir

Shield Of Faith

Iman yang menyelamatkan mu, iman yang menyembuhkan mu, teruslah berdoa agar engkau beriman

Indonesia penuh kemulian Tuhan, SAVE INDONESIA

Berdoa atas Indonesia, sampai Indonesia Penuh Kemuliaan Tuhan, dan lawatan terjadi atas Indonesia

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, June 6, 2016

Sengketa

NAMA KELOMPOK     :  1. BIMA BAHARUDIN
                                     2. RIO BRAYEN C.S
                                     3. NUR WINANGSIH DANO PA

KELAS                       : 2EB09


MATA KULIAH            : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


1.PENGERTIAN SENGKETA     
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Negosiasi merupakan komunikasi dua arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan keinginannya. Negosiasi adalah proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beranekaragam. Atau bisa dikatakan, negosiasi merupakan proses tawar-menawar dari masing-masing pihak untuk mencapai kesepakatan. 

Sedangkan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga (mediator), yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Namun, pada masing-masing pihak tidak terdapat kewajiban untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator. Mediasi bisa dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, tergantung keinginan dua belah pihak.

Adapun konsiliasi prosesnya hampir serupa dengan mediasi, tetapi biasanya diatur oleh undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan hadir, konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai undang-undang atau badan terkait, dan langkah hukum akan diambil bila kesepakatan tidak tercapai.

Yang terakhir arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Artinya, penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk.

Setiap proses di atas, tentu saja memiliki prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif ini merupakan materi yang wajib diketahui oleh para dosen, mahasiswa jurusan hukum, dan praktisi hukum. Tidak ketinggalan bagi Anda yang terjun di bidang usaha dan bisnis. Wawasan tentang hukum alternatif ini akan menjadi solusi terbaik.

Kenapa demikian? Pasalnya, jika kita menempuh proses hukum melalui pengadilan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dan lamanya proses karena bertumpuknya berkas-berkas pengajuan lainnya di pengadilan. Sedangkan jika kita menempuh dari keempat jenis ini, perkara tidak akan terbuka ke masyarakat umum, biaya lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel.

3. PERBANDINGAN ANTARA LEGITASI DAN PERUNDINGAN
1.       Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

2.       Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”     
Sumber