Pages

Praise The Lord

Terus memuji Tuhan sampai garis akhir

Shield Of Faith

Iman yang menyelamatkan mu, iman yang menyembuhkan mu, teruslah berdoa agar engkau beriman

Indonesia penuh kemulian Tuhan, SAVE INDONESIA

Berdoa atas Indonesia, sampai Indonesia Penuh Kemuliaan Tuhan, dan lawatan terjadi atas Indonesia

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, December 20, 2016

Review Film Doctor Strange

DOCTOR STRANGE

Image result for docter strange


Review Film
·         Director: Scott Derrickson
·         Writer: Scott Derrickson, Jon Spaihts, C. Robert Cargill
·         Producer: Victoria Alonso...executive producerStephen Broussard...executive producerLouis D'Esposito...executive producerKevin Feige...producer (produced by)David J. Grant...co-producerStan Lee...executive producerCharles Newirth...executive producer
·         Cast: Benedict Cumberbatch as Stephen Strange / Doctor Strange, Rachel McAdams as Christine Palmer, Benjamin Bratt as Jonathan Pangborn, Tilda Swinton as The Ancient One, Chiwetel Ejiofor as Baron Karl Mordo, Mads Mikkelsen as Kaecilius, Benedict Wong as Wong, Michael Stuhlbarg as Dr. Nicodemus West
·         Cinematographer: Ben Davis
·         Release Date:  4 Nov 2016
·         Runtime: 115 min
·         Genre: Superhero, Action
·         Distributor: Marvel Studios, Walt Disney Studios
·         Language: English
·         Country: America

Doctor Stephen Strange (Benedict Cumberbatch) is a genius, rich neurosurgeon with an ego that could rival Tony Stark’s. He moves through the world with little regard for the people around him. After being distracted looking at medical documents while driving (he may be smart but his ego makes him think he’s invulnerable), Strange gets into a brutal car accident that wrecks his hands. His scarred, trembling hands are a constant reminder of the man he once was and never will be again. This doesn’t make Strange rethink the way he lives. Instead, as one surgery after another fails, he becomes crueler and more withdrawn, even lashing out at ex-lover/co-worker Christine Palmer (Rachel McAdams), who is the last person on whom he can depend; his world of medicine and science has failed him. But after receiving a tip from Jonathon Pangborn (a charismatic, underutilized Benjamin Bratt), Strange finds himself under the tutelage of The Ancient One (Tilda Swinton) in Nepal, who opens him up to worlds he never believed existed. The visual landscape of their first encounter is the film at its most daring. We’re privy to worlds full of neon purples, cerulean blues and blood reds. We watch Strange become enveloped by hundreds of hands as if out of a nightmare. He bounces between dimensions that resemble the dark beauty of outer space to those that are a kaleidoscope of colors. Even a man as arrogant as Strange can’t deny what he’s been shown.
"Doctor Strange'"s worst sin in terms of casting comes in its villain. At this point, has any major franchise wasted as many great actors in thinly-written villain roles as the MCU? Mads Mikkelsen is an amazing actor who often creates an alluring mix of darkness, pathos and passion. His unsettling screen presence is perfect for this kind of story. But Kaecilius, a former pupil of The Ancient One, has such muddled motivations and little interiority that Mikkelsen is surprisingly forgettable. Strange’s battle with him ultimately comes down to being in the wrong place at the wrong time. Strange doesn’t care about being a hero. The juxtaposition between Kaecilius and Strange is one of the more ill-thought out central conflicts from a blockbuster in a long time. They aren’t battling because of opposing ideologies or deep emotional history. They’re simply an inconvenience to each other. If anything, Mordo’s obsession with order would make him a more compelling foil for Kaecilius.
Even with these considerable faults “Doctor Strange” can also be charming. It’s a spry film brimming with great details, striking imagery and joy. It pushes the MCU into a fascinating world full of magic and villains that exists beyond our understanding of time and reality—maybe next time they’ll do something interesting when they get there.

Favorite Scene 1:


 
One of the film’s tragically-underused characters is Dr. Christine Palmer, better known as Night Nurse in the comics (not to be confused with that other Night Nurse, Claire Temple [Rosario Dawson], in the Defenders Netflix series), which both deprives Doctor Strange of some extra heart and continues to perpetuate what has been dubbed the “girlfriend problem” in the MCU.
Christine shines brightest when she responds to Strange, her ex-lover, after he comes careening back into the hospital, decked out in his new “cult” outfit, spouting mystical mumbo-jumbo, and brandishing a wound that seems to have been impossibly inflicted. The capstone would at first seem to be her witnessing of a portal in the broom closet that allows Stephen to jump back to the New York Sanctum (who would have thought that a falling mop could be so humorous?), but it’s overshadowed shortly afterward by Strange’s return visit. “Are you serious?” Christine exclaims upon hearing the telltale signs of the portal re-opening – until she sees an injured Ancient One (Tilda Swinton), which stops her dead in her tracks.

Favorite Scene 2:



The final confrontation between good and evil, life and death, normal-space and the Dark Dimension is just as fittingly crafted as everything that had preceded it. Dormammu’s home is complementary to the rest of the cosmic sequences depicted, yet different enough to make it both beautiful and haunting, irresistible and off-putting. And the Lord of the Realm of Darkness’s design is suitably other-worldly while still being relatable as an emoting character that an actor could portray – a suitable pay-off to a movie-long build-up of this mysterious being composed of mystical energies.

Monday, November 14, 2016

customer service and the internet

Track 1 = Audio 30
And the final story on consumen news tonight is about customer service and the internet. Broadway software do the survey in the how online customers uptodate. Its ask people to buy a product from an online retailer and then return it as soon as they receved it. They also ask to try make contact with the retailer. The result of the survey a generally encouraging for consumer. They can contact all the companys are the by email or via call center and with 89% customers can choose how to return goods. But 29% of companys take more than 2 business days to answer an email. This means that if customers want ro quick respon, they have to spend more money by making a telephone call. The result show that the return policy of online retailer is getting better. But Broadway software belive, it is still not absolutely satisfactory.

Friday, October 21, 2016

Conversation to Introduce Product

Ipul : hallo everyone, im syaiful from imo corporate. I am here want to introduce u about our brand new. Ug in your hand smart phone.
Suci : wow its look good. And what about the features
Ipul : This phone will make student life going easy because we have an application that contain schedule, score, and anything.
Rio : hmmm is that official application ?
Ipul : yas. Only this phone that have this application and only gunadarma’s student can use it
Suci : wow its all we need about phone. Make us easy to accses our daily activity.
Rio : and then how about basic features of that phone ? like cameras
Ipul : oh ya that phone have 15mp main camera and 10mp primery camera and that’s high resolution.
Suci : how about the battery life ? and the colour that available ?
Ipul : this phone can live about 12 hours a days with active used and we r available in red, yellow and white
Rio : how about price ? how much u sell ?
Ipul : we sell it Rp. 5.000.000.000

Suci : I think I need that phone
Rio : yaa me too I want that one
Syaiful : okee just call me if u want this is my id

Monday, June 6, 2016

Sengketa

NAMA KELOMPOK     :  1. BIMA BAHARUDIN
                                     2. RIO BRAYEN C.S
                                     3. NUR WINANGSIH DANO PA

KELAS                       : 2EB09


MATA KULIAH            : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


1.PENGERTIAN SENGKETA     
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Negosiasi merupakan komunikasi dua arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan keinginannya. Negosiasi adalah proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beranekaragam. Atau bisa dikatakan, negosiasi merupakan proses tawar-menawar dari masing-masing pihak untuk mencapai kesepakatan. 

Sedangkan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga (mediator), yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Namun, pada masing-masing pihak tidak terdapat kewajiban untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator. Mediasi bisa dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, tergantung keinginan dua belah pihak.

Adapun konsiliasi prosesnya hampir serupa dengan mediasi, tetapi biasanya diatur oleh undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan hadir, konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai undang-undang atau badan terkait, dan langkah hukum akan diambil bila kesepakatan tidak tercapai.

Yang terakhir arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Artinya, penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk.

Setiap proses di atas, tentu saja memiliki prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif ini merupakan materi yang wajib diketahui oleh para dosen, mahasiswa jurusan hukum, dan praktisi hukum. Tidak ketinggalan bagi Anda yang terjun di bidang usaha dan bisnis. Wawasan tentang hukum alternatif ini akan menjadi solusi terbaik.

Kenapa demikian? Pasalnya, jika kita menempuh proses hukum melalui pengadilan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dan lamanya proses karena bertumpuknya berkas-berkas pengajuan lainnya di pengadilan. Sedangkan jika kita menempuh dari keempat jenis ini, perkara tidak akan terbuka ke masyarakat umum, biaya lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel.

3. PERBANDINGAN ANTARA LEGITASI DAN PERUNDINGAN
1.       Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

2.       Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”     
Sumber 

Sunday, April 24, 2016

Stop monopoli tidak sehat


Friday, April 1, 2016

Perlindungan HAKI,PR Pemerintahan Baru

TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA KELOMPOK :1.NUR WINANGSIH DANO PA
                                  2.RIO BRAYEN CS
                                  3.BIMA BAHARUDIN
SUMBER                : http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1106926567&1
JUDUL ARTIKEL    : Perlindungan HAKI,PR Pemerintahan Baru

Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan tentang Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait,beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat.Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HAKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat.Kedua,kurang optimalnya upaya penegakan,baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik HAKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian,Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional,HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKI di Indonesia.Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia,di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HAKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HAKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HAKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HAKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HAKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum,pelajar,masyarakat,para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi,seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi,perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum,dan lain-lain.
Instrumen Perlindungan
HAKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut.Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra,merek,penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HAKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan,memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan,memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain,HAKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HAKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak.Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Langkah Nonlegal
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HAKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar, praktisi HAKI, Justisiari P Kusumah menegaskan bahwa upaya perlindungan HAKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HAKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah.Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu.Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HAKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HAKI.
waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HAKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HAKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya.Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HAKI di Indonesia.
Maka dari artikel yang telah diangkat diatas,kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa masih lemahnya perlindungan atas HAKI di Indonesia.
Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di Indonesia baik dari segi penjiplakan atau pelanggaran hak cipta dan pemalsuan,oleh sebab itu HAKI harus dilindungi dengan adanya perlindungan akan HAKI tersebut.

Selain perlindungan atas HAKI yang telah diterapkan ,masing masing individu terutama di Indonesia harus memiliki kesadaran terhadap dirinya sendiri untuk menghormati dan menerapkan hokum yang ada, agar peraturan yang telah dibuat dan dibentuk juga tidak sia – sia .Kami sangat menyayangkan masih ada saja orang yang telah mengetahui peraturan dalam Undang –Undang tersebut masih saja melanggarnya demi keuntungan individu tanpa memikirkan resiko dan dampak yang akan terjadi ,oleh sebab itu kesadaran dari tiap manusia sangat penting untuk mendukung peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia.