Pages

Praise The Lord

Terus memuji Tuhan sampai garis akhir

Shield Of Faith

Iman yang menyelamatkan mu, iman yang menyembuhkan mu, teruslah berdoa agar engkau beriman

Indonesia penuh kemulian Tuhan, SAVE INDONESIA

Berdoa atas Indonesia, sampai Indonesia Penuh Kemuliaan Tuhan, dan lawatan terjadi atas Indonesia

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, April 24, 2016

Stop monopoli tidak sehat


Friday, April 1, 2016

Perlindungan HAKI,PR Pemerintahan Baru

TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA KELOMPOK :1.NUR WINANGSIH DANO PA
                                  2.RIO BRAYEN CS
                                  3.BIMA BAHARUDIN
SUMBER                : http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1106926567&1
JUDUL ARTIKEL    : Perlindungan HAKI,PR Pemerintahan Baru

Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan tentang Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait,beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat.Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HAKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat.Kedua,kurang optimalnya upaya penegakan,baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik HAKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian,Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional,HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKI di Indonesia.Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia,di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HAKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HAKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HAKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HAKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HAKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum,pelajar,masyarakat,para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi,seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi,perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum,dan lain-lain.
Instrumen Perlindungan
HAKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut.Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra,merek,penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HAKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan,memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan,memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain,HAKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HAKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak.Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Langkah Nonlegal
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HAKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar, praktisi HAKI, Justisiari P Kusumah menegaskan bahwa upaya perlindungan HAKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HAKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah.Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu.Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HAKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HAKI.
waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HAKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HAKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya.Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HAKI di Indonesia.
Maka dari artikel yang telah diangkat diatas,kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa masih lemahnya perlindungan atas HAKI di Indonesia.
Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di Indonesia baik dari segi penjiplakan atau pelanggaran hak cipta dan pemalsuan,oleh sebab itu HAKI harus dilindungi dengan adanya perlindungan akan HAKI tersebut.

Selain perlindungan atas HAKI yang telah diterapkan ,masing masing individu terutama di Indonesia harus memiliki kesadaran terhadap dirinya sendiri untuk menghormati dan menerapkan hokum yang ada, agar peraturan yang telah dibuat dan dibentuk juga tidak sia – sia .Kami sangat menyayangkan masih ada saja orang yang telah mengetahui peraturan dalam Undang –Undang tersebut masih saja melanggarnya demi keuntungan individu tanpa memikirkan resiko dan dampak yang akan terjadi ,oleh sebab itu kesadaran dari tiap manusia sangat penting untuk mendukung peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia.