Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD Negara
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa etika merupakan filsafat tentang moral. Sebelum
membahas persoalan Ethical Governance (Etika Pemerintahan), ada baiknya
dikemukakan terlebih dahulu tentang tugas pokok pemerintahan. Setidaknya, ada
tujuh fungsi atau tugas pokok pemerintahan. Tugas pokok ini bisa menjadi sumber
melekatnya etika, sebagaiseperangkat nilai dan norma yaitu, 1) menjamin
keamanan, 2) memelihara ketertiban, 3) perlakuan secara adil, 4) pekerjaan umum
dan pelayanan, 5) peningkatan kesejahteraan umum atau kesejahteraan sosial, 6)
kebijakan ekonomi, dan 7) pemeliharaan sumber daya dan lingkungan hidup.
Tujuh
tugas pokok pemerintahan diatas juga dapat diringkas menjadi tiga fungsi
apabila dilihat dari etika pemerintahan, yaitu 1) pelayanan atau service, 2)
pemberdayaan atau empowerment, dan 3) pembangunan atau development. Etika juga
berperan sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan ukuran baik atau buruk,
wajar atau tidak wajar, benar atau salah, seperti yang terkandung dalam etika
atau ajaran moral. Etika juga berkenaan dengan upaya menjadikan landasan
moralitas sebagai landasan bertindak dalam suatu kehidupan kolektif.
Berkaitan
dengan tugas pokok pemerintahan Negara maka harus mengikuti etika pemerintahan.
Etika pemerintahan merupakan salah satu filsafat moral atau tingkah laku
praktis pemerintahan sebagai lembaga public dalam menyelenggarakan aktivitasnya
dalam jarring norma kepantasan dan kewajaran; prinsip dan asas yang baik untuk
mencapai tujuan pemerintahan. Secara terperinci disebutkan tentang ukuran etika
pemerintahan, yaitu 1) berorientasi pada tujuan Negara, 2) tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas, 3) jujur/terbuka bertindak sesuai suara hati, 4) keberanian
moral untuk berpihak kepada yang lemah, 5) kerendahan hati dan sadar akan
kelemahan kita, 6) kemandirian moral dan kekuatan batin untuk mengambil sikap
moral, 7) nilai-nilai otentik untuk menjadi diri sendiri, dan 8) realistis dan
kritis dalam mencapai sasaran guna menjamin keadilan dan menciptakan masyarakat
agar lebih bahagia.
1. Governance
System
Istilah system
pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”.
Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan
kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
1.1. Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya
indonesia, brazil, afganistan.
2.1. Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
3.1. Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea
utara, laos Vietnam
4.1. Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat.
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good corporate governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Governance System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.1. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2.1. Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang
berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
3.1.Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004
tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4.1. Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam
perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan
sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang
hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif
dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
2. Perlunya
Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika
diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya
menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua
pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
1. Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2. Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3. Menetapkan
kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang
kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku korporasi
Corporate Code of
Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
6. Pengaruh
etika terhadap budaya
· Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Contoh
kasus :
Uang senilai Rp 20,74
miliar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Direktur
Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny
Budiono. Uang ini disita KPK saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK
terhadap Tonny di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta
Pusat, Rabu (23/8/2017). Rincian uang Rp 20,47 miliar tersebut yakni sekitar Rp
18,9 miliar terdapat di 33 tas dan Rp 1,174 miliar dalam bentuk saldo di
rekening bank. Jumlah uang ini disebut-sebut termasuk yang besar pada sejarah OTT
KPK. "Kali ini kita cukup dapat besar ya sekitar Rp 20 miliar, sebelumnya
kita ada OTT yang nilainya sedikit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,
di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK masih mencari tahu
mengapa uang sebanyak itu dalam bentuk cash disimpan yang bersangkutan di mess.
Menurut KPK, karena saking banyaknya, Tonny menyatakan lupa dan bingung duit
miliaran tersebut berasal dari mana saja. "Karena yang bersangkutan juga
lupa, ini uang dari mana dan masih bingung," kata Wakil Ketua KPK Basaria
Pandjaitan, dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Namun,
KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak dan proyek lainnya lagi.
"Jumlah ini memang banyak jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini
masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria. Sementara
uang Rp 1,174 miliar berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang
diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra
Kurniawan. Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas,
Semarang.
Analisis
kasus :
Dalam kasus tersebut.
Terjadi gratifikasi untuk memuluskan pekerjaan ataupun proyek. Hal ini terjadi
karena kurangnya kesadaran dan ahlak seseorang. Tonny menggunakan posisinya
sebagai direktur jenderal hubungan laut dengan tidak mengikuti kode etiknya
sebagai Dirjen Hubla. Padahal ada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.
20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebelum dirjen perhubungan laut tertangkap. Anak buah dirjen di kantor pusat juga tertangkap pada bagian buku kepengursan pelaut. Hal ini yang membuktikan tidak adanya transparansi, akuntabilitas, dan lingkungan pengendalian di dirjen perhubungan laut sehingga dari atas sampai pada bawahannya ada yang terjerat OTT KPK. Maka harus adanya transparansi, akuntabilitas, dan lingkungan pengendalian di dirjen perhubungan laut baik secara internal maupun external supaya terciptanya instansi pemerintahan yang bersih dari gratifikasi.
Referensi :
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebelum dirjen perhubungan laut tertangkap. Anak buah dirjen di kantor pusat juga tertangkap pada bagian buku kepengursan pelaut. Hal ini yang membuktikan tidak adanya transparansi, akuntabilitas, dan lingkungan pengendalian di dirjen perhubungan laut sehingga dari atas sampai pada bawahannya ada yang terjerat OTT KPK. Maka harus adanya transparansi, akuntabilitas, dan lingkungan pengendalian di dirjen perhubungan laut baik secara internal maupun external supaya terciptanya instansi pemerintahan yang bersih dari gratifikasi.
Referensi :
- renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/25645/SAP+Etika%26Profesi+Akts.doc
- https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/mengenai-gratifikasi
- http://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/06023141/suap-rp-2074-miliar-untuk-dirjen-hubla-termasuk-ott-besar-kpk
- http://www.modusaceh.co/news/presiden-jokowi-ott-dan-nyanyian-meizi/index.html
0 Tanggapan:
Post a Comment