Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu
memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa
berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal
yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia
ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun
non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan
organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
o
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian
dan tidak mengikat.
·
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi
di kemudian hari
· Perluasan usaha
Referensi
:
Nama
Kelompok :
Rini
Ernawati
29214436
Rio Bryan Cruiser
S 29214454
0 Tanggapan:
Post a Comment