KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Agar dapat
menjadi pemain yang baik maka kita harus memahami aturan aturan yang harus
dipatuhi. Demikian halnya degan seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan
yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat
mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang professional.
Terkait
dengan hal tersebut, terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan.
Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki
kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk
memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun
instansi yang berwenang terhadap para akuntan di masing-masing Negara berbeda.
Maka dari itu setiap akuntan akan memiliki kode etiknya masing-masing
bergantung pada instansi berwenang di negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik
profesi akan mengarahkan perilaku para pekerja agar bermoral dan baik.
Misalnya, para akuntan Indonesia akan mengikuti kode etik akuntan yang disusun
oleh IAI.
Secara teoritis,
Kode etik profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi.
1.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik akuntan yang disusun akan
mengarahkan para akuntan agar melakukan tindakan yang dinilai baik dan
bermoral. Dimana tujuannya adalah mendapatkan penilaian bahwa para akuntan
telah bersikap professional. Penilaian atas profesionalitas akan mencakup
karakter yang terdapat dalam diri pekerja. Penilaian terhadap profesionalitas
akan berbeda antar jenis pekerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki hal yang
berbeda untuk dipenuhi satu sama lainnya. Misalnya seorang psikolog dilarang
untuk menceritakan kondisi kejiwaan pasiennya. Sementara itu, seorang akuntan
harus menyajikan data tanpa dipengaruhi masalah pribadi agar informasi yang
disajikan tidak menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi pihak pengguna.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika
yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam hal ini akan
dibahas mengenai standard an prinsip yang ditentukan oleh IFAC, AICPA, dan IAI.
Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan
bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus
dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi
prinsip-prinsip dasar berikut :
·
Integritas – seorang akuntan professional
harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional
dan bisnis.
·
Objektivitas – seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis.
·
Kompetensi professional dan Kesungguhan –
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
·
Kerahasiaan – seorang akuntan professional
harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali
ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi
rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
·
Perilaku Profesional – seorang akuntan professional
harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya
menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar
Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
1. Tanggung
Jawab: dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
2. Kepentingan
Umum: anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
3. Integritas :
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
4. Objectivitas
dan Independensi: seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
5. Due
Care: seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
(section 56, article V)
6. Sifat
dan Cakupan Layanan: seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
4 (empat) kebutuan dasar yang harus
dipenuhi :
1. Kredibilitas
: Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme
: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai
jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan :
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas
Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung
Jawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas :
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
: Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
: Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Kasus PT
Muzatek Jaya 2004
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan
Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2
tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep.
Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi
pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP
(Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan
pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31
December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan
audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana
serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Analisis kasus
PT Muzatek Jaya 2004
Menurut saya PT Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran
moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan
Publik Petrus Mitra Winata Agar Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya
mengaudit laporan keuangan umum . Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan
mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan Akuntan Publik Petrus Mitra
Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karna telah melakukan pekerjaan
seperti keinginan klien. Untuk membuat efek jera PT Muzatek Jaya seharusnya
diberika sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi sosial. Sebagai perusahaan
yang cukup besar , tentu saja masyarakat menilai bahwa PT Muzatek Jaya
seharusnya mempunyai integritas , moralitas , etika dan kemampuan untuk
menghasilkan laporan keuangan yang mempunyai kualitas baik sehingga membuat
para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Tindakan
manipulasi ini , sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas
PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan
tersebut.
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.
Sebagai perusahaan yang cukup besar seharusnya PT Muzatek Jaya memiliki tingkat social responsibility yang tinggi . Tetapi pada kenyataan nya PT Muzatek Jaya malah melakukan manipulasi yang membuat kerugian terhadap masyarakat secara tidak langsung selain itu juga membuat kerugian terhadap pemerintah seperti berkurangnya pajak yang harus dibayarkan yang akan berimbas kepada masyarakat juga.
Berdasarkan kasus PT Muzatek Jaya , Akuntan Publik Petrus
Mitra Winata sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan keinginan kliennya ,
walaupun apa yang ia lakukan telah melanggar etika profesi akuntan . Seharusnya
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melaksanakan pekerjaannya secara
professional sehingga tidak membuat nama baik KAP dan profesi akuntan menjadi
jelek.
Referensi
·
http://bonjoer.blogspot.co.id/2015/12/makalah-kode-etik-akuntan-publik.html
·
http://www.antaranews.com/berita/57201/menkeu-bekukan-izin-akuntan-publik-petrus-mitra-winata
·
http://dokumen.tips/documents/kode-etik-aicpa-ifac-iai.html