Badan Usaha
1. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk
usaha antara lain :
a. Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan
dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan
dengan produk yang akan dihasilkan.
b. Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk
menambah modal tersebut.
Pada bentuk-bentuk
badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang
harus ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan
usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka,
sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan
jumlah modal usaha yang ada.
Selain itu, perlu
dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal
yang sudah ada.
c. Rencana pembagian laba
Pembagian laba pada
antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu,
pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan
usaha tersebut.
d. Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung
jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada
bentuk badan usaha
e. Penanggungan resiko yang akan di hadapi
besarnya kecilnya
resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga
tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
f. Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di
gunakan
prinsip-prinsip
pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi
pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
g.
Perizinan dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku harus
menggunaka bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan, izin usaha pada
bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.
2. Kelebihan dan kekuranganPerseroan Terbatas
· Kelebihan perseroan terbatas
1. Dengan penjualan saham.
Modal yang dikumpulkan relatif besar
2. Kelangsungan kehidupan
perusahaan terjamin.
3. Dapat dengan mudah
memperoleh kredit
4. Pemimpin PT muda diganti
apabila pimpinan kurang mampu
5. Resiko kerugian ditanggung
bersama-sama
6. Kelangsungan usaha tidak
tergantung pada umur pemimpin.
· Kelemahan dalam perseroan terbatas:
1. Pendirian PT lebih lama
dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
2. Hubungan antar pemegang
saham kurang efektif
3. Biaya pendirian PT lebih
mahal
4. Saham pada PT dapat
diperdagangkan di pasar modal
5. Tanggung tawab terbatas
dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha
6. Tidak ada rahasia dalam
penjualan.
3. Beberapa badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah
• PT Bank Ekspor
Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara
• PT Asuransi Jasa
Raharja
• Perum Pegadaian
• PT Jasa Marga
• PT Jasa Marga
4. Pengertian usaha yang tidak berbadana hukum
dan ciri-cirinya serta beberapa contohnya.
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat
berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya :
Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM merupakan
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang
perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Beberapa penjelasan
singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
1.
Subjek
hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan
hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek
hukum.
2.
Pada perusahaan
bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek
hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang
dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
3.
Harta kekayaan dalam
perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila
terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang
maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain,
pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
4.
Harta perusahan
bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau
perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
5.
Badan usaha yang bukan
badan hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
Salah satu contoh
Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh
satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak
terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian,
pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Ciri dan sifat badan
usaha yang tidak berbadan hukum :
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
– tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
– tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
– seluruh keuntungan dinikmati sendiri
– sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
– keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
– jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
– sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh perusahaan Badan usaha yang bukan berbadan Hukum adalah
usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry),
salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong,
tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
5.. Bentuk dan tujuan penggabungan badan usaha
· Bentuk penggabungan badan usaha
A. MERGER
Definisi Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil
alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan
mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak
50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah
dibanding pengambilalihan yang lain.
Kekurangan Merger
a) Harus ada
persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan.
b) Untuk
mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham diperlukan waktu yang lama.
B. KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan
oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk
satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru,
masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
Kelebihan Konsolidasi
a) Perusahaan-perusahaan
yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk
bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi
dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
b) Dengan
melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus
dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang
baru.
Kekurangan Konsolidasi
a) Dengan
melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi
satu.
b) Dan
untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat
butuh waktu yang relatif lama.
C. AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan
usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal
badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh
pihak lain.
Kelebihan Akuisisi
a) Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
b) Perusahaan
yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang
dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan
manajemen perusahaan.
c) Akuisisi
saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat
(hostile takeover).
d) Akuisisi Aset
memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Kekurangan Akuisisi
a) Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
b) Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c) Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
· Tujuan penggabungan badan usaha
a. Mengurai atau mengatur persaingan untuk
perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan
antara permintaan dan penawaran
b. Menghemat biaya produksi dan penjualan,
sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
c. Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan
menghilangkan persaingan dan menguasai pasar.